Money Politik Mencederai Citra Bangsa
Apa yang terjadi jika money Politic sudah jadi Budaya?
Money Politik sudah menjadi kebiasaan atau budaya bagi para Caleg di Indonesia pada umumnya, bukan hanya tingkat legislatif, money Politik pun menyasar tingkat bawah di Desa contoh nya, calon Kepala Desa rela menghabiskan uang nya untuk kampanye, namun kenyataan nya setelah terpilih dan menjabat sebagai kepala Desa Definitif gaji tak sesuai dengan dana yang dikeluarkan, makanya banyak sekali kepala Desa di Indonesia ini Korupsi, untuk mengembalikan dana kampanye tersebut.
Nah kebiasaan yang seperti ini akan mencoreng Demokrasi di Indonesia, "No Money, No Aply" hal ini sudah mendarah daging dibenak masyarakat, siapa yang banyak kasih duit dia akan pilih, seperti ibu-ibu penjual Bakso yang saya temui beberapa hari belakang ini, beliau mengatakan
"Jika sianu tu banyak kasih duit, itu yang akan aku pilih" Ucap Ibu itu saat saya bertanya terkait pilihan nya untuk pemilu 2024 nanti. Haha, aneh bukan?
"Yang akan menang pada pemilu besok tu siapa yang banyak duit aja itu, apalagi para calon calon serangan fajar nantinya, para pihak yang berkepentingan disana pasti akan tergiur" Ucap masyarakat yang lain.
Nah, budaya seperti Inilah yang akan terjadi apabila money Politik terus dilegalkan dan dibiarkan tanpa ada sanksi keras bagi yang melakukan nya, sehingganya nilai-nilai Demokrasi dalam pemilu akan jadi debu.
Pemilu yang sarat akan banyak kecurangan akan mencedrai Demokrasi bangsa, bangsa yang berdaulat akan jadi kerumunan lalat, bangsa yang bermartabat akan sakit minta diobat.
Nah, apa hukumnya jika seseorang melakukan money Politik??
Menurut UU Money Politik sangat dilarang dan dapat dipidana dengan hukuman tidak main main.
Karena money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main,” jelasnya. Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, juga ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Tidak ada komentar
Posting Komentar